top of page


Tentang Wakaf


Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum sesuai syariah.





Wakaf Bedasarkan Peruntukan
Wakaf berdasarkan peruntukkan merupakan salah satu macam wakaf yang dilihat dari segi kemanfaatannya. Jenis wakaf ini dibagi lagi menjadi tiga, yaitu wakaf khairi, wakaf ahli, dan wakaf musytarak. Lalu wakaf dibagi menjadi wakaf berdasarkan jenis harta.

Wakaf Bedasarkan Jenis Harta
Wakaf berdasarkan jenis harta Jenis wakaf lainnya dibedakan berdasarkan harta, meliputi wakaf benda bergerak selain uang, benda tidak bergerak dan benda bergerak berupa uang.

Rukun-rukun Wakaf

Formulir Untuk Kelengkapan Persyaratan Wakaf

Syarat - Syarat Wakaf
bottom of page