top of page
20553156_6320600.jpg
Dekorasi

Tentang Wakaf

Logo Kemenag
Logo Badan Wakaf Indonesia

      Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum sesuai syariah.

Ilustrasi Wakaf
Ilustrasi Wakaf
Ilustrasi Wakaf
Dekorasi
14351550_5431519.jpg

Wakaf Bedasarkan Peruntukan

   Wakaf berdasarkan peruntukkan merupakan salah satu macam wakaf yang dilihat dari segi kemanfaatannya. Jenis wakaf ini dibagi lagi menjadi tiga, yaitu wakaf khairi, wakaf ahli, dan wakaf musytarak. Lalu wakaf dibagi menjadi wakaf berdasarkan jenis harta.

Wakaf Bedasarkan Peruntukan
Wakaf Khairi
​
     Wakaf Khairi adalah wakaf yang digunakan untuk kebaikan yang terus menerus dan tahan lama. Pihak yang memberikan barang wakaf (wakif) mensyaratkan bahwa wakaf harus digunakan untuk menyebar manfaat jangka panjang, contohnya masjid, sekolah, rumah sakit, hutan, sumur, dan bentuk lainnya untuk kesejahteraan masyarakat.
14351550_5431519.jpg

Wakaf Bedasarkan Jenis Harta

     Wakaf berdasarkan jenis harta Jenis wakaf lainnya dibedakan berdasarkan harta, meliputi wakaf benda bergerak selain uang, benda tidak bergerak dan benda bergerak berupa uang. 

Wakaf Bedasarkan Jenis Harta
Wakaf Bergerak Berupa Uang
​
     Wakaf benda bergerak berupa uang diantaranya ialah wakaf uang, saham dan sejenisnya. 
14351550_5431519.jpg

Rukun-rukun Wakaf

Rukun-rukun Wakaf
Al-waqif
(orang yang mewakafkan)
​
     Memiliki kekuasaan penuh terhadap harta yang diwaqafkan atau pihak yang mewakafkan harta benda miliknya. Seseorang dapat menjadi wakif apabila orang tersebut dalam keadaan akal yang sehat, merdeka, dewasa, dan tidak di bawah pengampunan.
14351550_5431519.jpg

Formulir Untuk Kelengkapan Persyaratan Wakaf

Berkas

Surat

Biodata Wakif

(Orang Berwakaf)

Isi Biodata Diri & Tanda Tangan Diatas Materai 10.000

Formulir Untuk Kelengkapan Persyaratan Wakaf Ini Diperlukan Bilamana Dibutuhkan

Sewaktu waktu Oleh Pihak Bersangkutan

Silahkan Menghubungi Kontak Kami Untuk Mendapatkan Informasi Secara Intensif

14351550_5431519.jpg

Syarat - Syarat Wakaf

Syarat Orang yang Berwakaf (Al-Waqif)

Memiliki secara penuh harta itu, artinya dia merdeka untuk mewakafkan harta itu kepada siapa yang ia kehendaki.

Syarat Shigah (lafaz ikrar wakaf)

Lafaz ikrar harus berisi kata-kata yang menunjukkan kekalnya wakaf (ta’bid). Tidak sah kalau ucapan wakaf dibatasi dengan waktu tertentu.

Syarat Harta yang Diwakafkan (Al-Mauquf)

Harta yang diwakafkan itu harus barang yang berharga.

Syarat orang yang menerima manfaat wakaf (al-mauquf alaih)

Penerima ditentukan pada pihak tertentu (mu’ayyan), yaitu jelas orang yang menerima wakaf itu, apakah seorang, dua orang atau satu kumpulan yang semuanya tertentu dan tidak boleh dirubah.
bottom of page