

KEMENTERIAN AGAMA
KABUPATEN BERAU
SISTEM INFORMASI KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN TELUK BAYUR
MENJAWAB KEBUTUHAN INFORMASI PUBLIK WARGA TELUK BAYUR





MUALAF
Pelayanan Mualaf, Bimbingan Mualaf, Dan Pembinaan Mualaf.

NIKAH
Pelaksanaan Pelayanan, Pengawasan, Pencatatan & Pelaporan Nikah Dan Rujuk Serta Validasi Akta Cerai Hidup.
WAKAF & ZAKAT
Pelayanan Bimbingan Zakat, Waris, & Wakaf.


ISBAT NIKAH
Pelaksanaan Pelayanan, Pengawasan, Pencatatan & Pelaporan Nikah Isbat.

MASJID
Pelayanan Bimbingan Masjid Dan Kepengurusan Masjid.

BP.4
Pelayanan Bimbingan Pernikahan, Konsutasi Keluarga Sakinah & Bimbingan masyarakat Islam.



PTSP ONLINE
Pembuatan Surat Mutasi Nikah, Surat Penolakan Nikah Dibawah Umur, Dll Tanpa Harus Datang Langsung Ke Kantor Kua.

Layanan Persuratan
Surat
Rekomendasi/Mutasi Nikah
Surat Rekomendasi / Mutasi Nikah Dibutuhkan Oleh Calon Pengantin Dan Wajib Dibuat Apabila Memiliki Domisili Kecamatan Yang Berbeda, Contoh: Calon Suami Kecamatan A Sedangkan Calon Istri Kecamatan B.
Surat
Penolakan Nikah Dibawah Umur
Surat Penolakan Nikah Dibawah Umur Dibutuhkan Oleh Calon Pengantin Dan Wajib Dibuat Apabila Salah Satu Atau Kedua Calon Pengantin Dibawah Minimal Umur (Undang - Undang No 16 Tahun 2019) Berusia minimal 19 tahun.
Surat
Taukil Wali Bil Khitabah
Surat Taukil Wali Bil Khitabah Dibutuhkan Oleh Calon Pengantin Dan Wajib Dibuat Apabila Wali Nikah Dari Calon Istri Tidak Dapat/Berhalangan Hadir Pada Saat Akad Nikah Dengan Alasan Apapun Maka Wajib Membuat Surat Tersebut.


Pertanyaan Umum
Tentang Pernikahan

Langkah selanjutnya Menurut "PMA (Peraturan Menteri Agama No. 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan" masyarakat bisa datang ke KUA yang dituju untuk melakukan pemeriksaan nikah dan membawa berkas yang diperlukan paling lambat 15 hari kerja. Jika sampai 15 hari kerja masyarakat tidak juga datang ke KUA yang dituju, maka berkas pendaftaran online akan hangus dan harus mendaftar dari awal kembali Menurut "PMA (Peraturan Menteri Agama No. 20 Tahun 2019 Pasal 7 Tentang Pencatatan Pernikahan."
"Menurut PMA (Peraturan Menteri Agama No 20 Tahun 2019 Waktu Yang Dibutuhkan Untuk Mengurus Dari Pendaftaran Sampai H Akad Nikah Normalnya 15 Hari Kerja, Dengan Penjelasan Sebagai Berikut:
H - 15 Melakukan Pendaftaran Online Nikah Di Website SIMKAH https://simkah4.kemenag.go.id/admin/authentication
H - 13 Mengumpulkan Berkas Fisik Ke KUA Tempat Tujuan Nikah, Pastikan Pedaftaran Nikah Online KUA
Tujuan Sama Dengan KUA Tempat Menikah.
H - 7 Melakukan Bimbingan Perkawinan Di KUA Tempat Pelaksanaan Akad Nikah Dan Mengumpulkan
Berkas Yang Masih Kurang "Bila Dinyatakan Masih Kurang"
Itulah Penjelasan Waktu Yang Dibutuhkan Dari Pendaftaran Sampai H Akad Nikah Pada Umumnya. Semoga Dapat Membantu
Note*
Diharapkan Bila Masih Ada Berkas Yang Kurang, Segera Dilengkapin Selambat-Lambatnya Pada Hari Bimbingan Perkawinan.
Billing Pembayaran Akan Dibuatkan & Diberikan Pada Hari Penasihatan Via Whatsapp Resmi KUA Kecamatan Teluk Bayur.
Segera Melakukan Pembayaran Setelah Diberikan Billing Pembayaran Selambat-Lambatnya 4 Hari Sebelum Hari Akad Nikah.
Menurut Peraturan Menteri Agama (PMA)
Calon Pengantin "Tidak Diperkenankan Untuk Menentukan Tanggal Akad Nikah Sebelum Berkas DIperiksa Dan Dinyatakan Lengkap Oleh Petugas, Karena Dikhawatirkan Berkas Penting Seperti Contoh: Akta Cerai Hidup/Mati Tidak Dimiliki Oleh Calon Namun Hari Akad Sudah Ditentukan. Maka Kami Tidak Bisa Melakukan Verifikasi Berkas.
"Menurut Undang-Undang No 16 Tahun 2019 Pasal 7 Ayat 1" Usia Minimal Menikah Ialah Paling Rendah 19 Tahun. Bila Calon Pengantin Ingin Tetap Melaksanakan Pernikahan, Maka Calon Pengantin Wajib Mengikuti Sidang Putusan Di Pengadilan Agama Untuk Mendapatkan Putusan Dispensasi Dari Pengadilan Agama Setempat.
Tidak Memiliki Masa Kadaluarsa, Surat Rekomendasi / Mutasi Nikah Tidak Ada Batas Penggunaan Selagi Sesuai Dengan Sebagaimana Mestinya.
"Menurut PMA (Peraturan Menteri Agama NO 20 Tahun 2019 Pasal 12 Ayat 3" Berikut Urutannya:
Bapak Kandung Dari Calon Istri
Kakek (Bapak Dari Ayah Kandung Calon Istri)
Buyut (Bapak Dari Kakek Dari Calon Istri)
Kakak/Adik Saudara Laki-Laki Kandung Sebapak Seibu Dari Calon Istri
Kakak/Adik Saudara Laki-Laki Sebapak Dari Calon Istri
Sepupu (Anak Laki-Laki Dari Saudara Laki-Laki Sebapak Seibu Dari Calon Istri)
Sepupu (Anak Laki-Laki Dari Saudara Laki-Laki Sebapak Dari Calon Istri)
Paman (Saudara Laki-Laki Ayah Sebapak Seibu)
Paman Sebapak (Saudara Laki-Laki Ayah Sebapak)
Bila Wali Nikah( Wali Nasab) Tidak Bisa Hadir Bagaimana?
"Menurut PMA (Peraturan Menteri Agama NO 20 Tahun 2019 Pasal 12 Ayat 5" Bila Wali Nikah (Wali Nasab) Tidak Bisa Hadir Dengan Suatu Alasan, Maka Si Wali Nikah(Wali Nasab) Tersebut "Wajib" Membuat Surat Peralihan Wali (Taukil Wali Bil Kitabah) Di KUA Mana Dia Berdomisili Sekarang. Bila Tidak Ada Surat Peralihan Wali (Taukil Wali Bil Kitabah) Maka KUA Yang Bertugas Melangsungkan Akad Nikah Berhak "Menolak Proses Akad Nikah Termasuk Pemberkasannya"
"Menurut PMA (Peraturan Menteri Agama) nomor 20 Tahun 2019 Pasal 3" Pendaftaran Tanggal Akad Nikah Paling Lambat Diajukan 10 Hari Kerja Sebelum Hari Akad Nikah, Bila Di Hitung Ternyata Dibawah 10 Hari Kerja, Maka Calon Pengantin Wajib Mendapatkan Surat Dispen Dari Kecamatan Setempat.
"Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)" Untuk Nikah Di Balai Nikah/Kantor Kua "Tidak Dipunggut Bayaran/GRATIS" Untuk Nikah Di Luar Balai Nikah/Kantor Kua Wajib Membayar Biaya PNBP Sebesar Rp 600.000,- Tidak Lebih Tidak Kurang Dan Dapat Dibayarkan Ke Bank, Kantor Pos Atau Melalui M-Banking Dengan Memiliki Invoice/Billing Pembayaran Yang Diberikan Petugas Kua. Pembayaran Tidak Di Perbolehkan Ke Petugas Kua Atau Melalui Pihak Lain Yang Meminta Biaya Diluar Ketentuan!.
Untuk Nikah Di Balai Nikah/Kantor Kua, Kami Dapat Melayani Pada Hari Senin s/d Jum'at, Untuk Jam Akad Nikah Akan Disesuaikan Dengan Jam/Waktu Pelaksanaan Yang Tersedia Pada Daftar Jadwal Pelaksanaan Nikah. Untuk Nikah Di Luar Balai Nikah/Kantor Kua Kami Dapat Melayani Pada Hari Senin s/d Minggu, Untuk Jam Akad Nikah Akan Disesuaikan Dengan Jam/Waktu Pelaksanaan Yang Tersedia Pada Daftar Jadwal Pelaksanaan Nikah.
Kami Melayani Pelaksanaan Akad NIkah 7 Hari Dalam Seminggu, Kecuali Hari Raya Idul Fitri & Hari Raya Idul Adha Atau Beberapa Hal Lainnya.
Bagi masyarakat yang akad nikah setelah 2020 sampai saat ini yang buku nikahnya terdapat QR Code dapat melakukan hal berikut.
Pindai QR Code.
Setelah diarakhan otomatis ke browser dan muncul tampilan data pernikahan ybs, kemudian scroll/usap ke bawah dan klik “Download Kartu Nikah Digital”.
Kartu Nikah Digital siap diunduh, bagi masyarakat yang ingin mencetak dapat dilakukan secara mandiri dengan alat cetak sesuai ukuran yang diinginkan.
"Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20/2019 pasal 39", Jika ada masyarakat yang kehilangan buku nikah atau buku nikahnya rusak, maka bisa langsung mendatangi KUA (Kantor Urusan Agama) dimana tercatat pernikahannya, guna diterbitkan duplikat buku nikah. Dikarenakan Dalam Pembuatan Membutuhkan Berkas Arsip Yang Disimpan Oleh KUA Penerbit Buku Nikah Tersebut.
"Menurut PMA (Peraturan Menteri Agama No 20 Tahun 2019 Pasal 41 Ayat 1" Legalisasi Buku dilakukan pada KUA Kecamatan yang mencatat peristiwa nikah.
bahwasanya Imam Syafi'i dalam kitab al- umm menyatakan seorang wanita yang belum haid wajib menjalani masa iddah selama tiga bulan baik istri tersebut di cerai hidup atau cerai mati.

Pertanyaan Umum
Tentang Wakaf

Tidak Bisa, Harus Dipecah Dulu Sesuai Dengan Jumlah Yang Diwakafkan & Diajukan Ke KUA.
Tanah Wakaf Harus Dipecah Dalam Bentuk Surat Pelepasan, Setelah Itu Baru Bisa Dibawa /Diproses Ke KUA Setempat.
Bisa Semua Diwakafkan Apabila, Jumlah Tanahnya Kurang Dari 1.000m², Cukup Di KUA. Kalau Lebih Dari Itu Maka Diproses Di Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten/Kota Setempat Dengan Catatan Tetap Difasilitasi Oleh KUA Kecamatan Setempat.
Selayaknya, Orang Yang Berbatasan Langsung Dengan Tanah Yang Diwakafkan Harus Menjadi Saksi, Namun Apabila Surat Pernyataan Wakaf Itu Mutlak Bisa Saksinya Tidak Berbatasan Langsung Dengan Tanah Yang DIwakafkan.
Ada Tambahan, Karena Di Instansi Selanjutnya Ada Persyaratan Tersendiri Disamping Persyaratan Yang Ditetapkan Oleh KUA.
Tidak Ada, "Kecuali" Biaya-Biaya Tak Terduga Seperti: Biaya Makan Petugas & Transportasi BPN Ke Lapangan.
Tidak Boleh, Karena Wakaf Pada Dasarnya Ialah Pemberian Harta Yang Dimiliki Kepada Kelompok/Masyarakat Umum Yang Didasarkan Pada Ke Ikhlasan Karena Allah SWT.
Wakaf Adalah Pemberian Seseorang Hak Milik Kepada Golongan Atau Badan Hukum Atau Masyarakat Umum Dan Digunakan Kepentingan Umum.
Hibah Bisa Dilakukan Kepada Perorangan Atau Kelompok/Golongan/Masyarakat/Dan Kepetingan Tidak Terikat.
Tidak Boleh, Wajib Dihadiri Oleh Wakif (Yang Berwakaf), Nadzir Dan Para Saksi, Serta Dihadiri Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf Dan Wajib Didokumentasikan.
Bila Persyaratan Lengkap, Waktu Yang Dibutuhkan 5 Hari Kerja, Terhitung Setelah Hari Penyerahan Persyaratan.
SURVEI KEPUASAN PELAYANAN
MASYARAKAT
Bantu kami melayani anda lebih baik lagi Dengan Mengirim Survei Anda Ke Gmail Kami
Saran Kalian Membuat Kami Berkembang Lebih Baik Lagi!
LEMBAGA TERKAIT WEB KAMI




