
Pakai Kartu Nikah Digital, Bisa Dibawa Kemana Saja Dan Digunakan
Kapan Saja

Tidak Perlu Dicetak, Cukup Di Unduh

Mudah Digunakan, Tidak Ribet

Mudah Disimpan, Tidak Memakan Tempat




Pakai Kartu Nikah Digital, Lebih Nyaman Untuk Digunakan Baik Online Maupun Offline


Tidak Perlu Dicetak, Cukup Di Unduh
Dengan Menggunakan Kartu Nikah Digital, Kalian Tidak Perlu Mencari Tempat Percetakan Untuk Mencetak Kartu Nikah. Cukup Di Unduh/Download Saja Di Smartphone Masing-Masing Pengantin. Mudah Bukan!

Mudah Digunakan, Tidak Ribet
Dengan Menggunakan Kartu Nikah Digital, Kalian Akan Mudah Menggunakan Bilamana Akan Bepergian Seperti : Bulan Madu, Mudik Ke Kampung Halaman Atau Ketika Mengakses Fasilitas Tertentu Yang Membutuhkan Bukti Status Nikah.

Mudah Disimpan, Tidak Memakan Tempat
Dengan Menggunakan Kartu Nikah Digital, Memudahkan Kalian Dalam Menyimpannya Karena Bila Diunduh Tidak Memakan Banyak Memori Penyimpanan Di Perangkat Kalian, Bila Di Cetak Tidak Memakan Banyak Tempat Di Dompet Atau Tas Kalian.
Manfaat apa saja Yang Didapat lewat
Kartu Nikah Digital?

Mendapatkan Lebih Cepat
Setelah Selesai Sesi Akad Nikah, Teruntuk Yang Melakukan Pendaftaran Nikah Mandiri, Kalian Bisa Langsung Mendapatkan Hanya Dengan Mengunduh Di Akun Simkah Kalian Yang Digunakan Untuk mendaftar Nikah, Sedangkan Yang Mendaftar Nikah Non Mandiri, Kalian Bisa Meminta Kepada Operator Simkah Dengan Catatan Data Yang Kalian Serahkan Sebelumnya Sudah Benar Dan Sinkron Dengan Data Yang Sebenarnya.


Terhindar Dari Pemalsuan
Buku Nikah Yang Telah Di Labeli Barcode (Yang Digunakan Untuk Mengunduh Kartu Nikah) Lebih Sulit Untuk Dipalsukan Dibandingan Buku Nikah Lawas (Tidak Mempunyai Barcode, Ini Juga Memudahkan Petugas Kua & Pasangan Penganti Dalam Mengidentifikasi Buku Nikah Yang Asli Dan Palsu, Selain Itu Kartu Nikah Digital Tidak Dapat Dipalsukan Karena Hanya Operator Kua Yang Memiliki Akses Untuk Menginput Kartu Nikah Digital Tersebut.

Lebih Fleksibel
Kartu Nikah Digital Yang Dimiliki Apabila Hilang/Terhapus Dari Penyimpanan Di Penyimpanan Perangkat Bisa Mendapatkannya Kembali Dengan Cara Scan Barcode Yang Ada Di Halaman Ke 4/Halaman Yang Ada Tanda Tangan Kepala Kua Tempat Buku Nikah Di Cetak.

Dapatkan Semua Informasi Lewat Website Sikua
Mulai dari Informasi Tentang Pernikahan, Kartu Nikah Digital, Istbat Nikah, Mualaf Dan Wakaf/Zakat di satu Website Sikua. #SatSet, kan?

Pertanyaan Umum
Tentang Kartu Nikah Digital
-
Apakah Wakaf Sebagian Dari Sertifikat Langsung Bisa Diajukan Ke KUA?Tidak Bisa, Harus Dipecah Dulu Sesuai Dengan Jumlah Yang Diwakafkan & Diajukan Ke KUA.
-
Bagaimana Apabila Surat Tanah Bentuk Garapan Diwakafkan Sebagian?Tanah Wakaf Harus Dipecah Dalam Bentuk Surat Pelepasan, Setelah Itu Baru Bisa Dibawa /Diproses Ke KUA Setempat.
-
Bila Orang Berwakaf Apakah Ada Batasa Ukuran Tanah Yang Akan DIwakafkan?Bisa Semua Diwakafkan Apabila, Jumlah Tanahnya Kurang Dari 1.000m², Cukup Di KUA. Kalau Lebih Dari Itu Maka Diproses Di Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten/Kota Setempat Dengan Catatan Tetap Difasilitasi Oleh KUA Kecamatan Setempat.
-
Apakah Saksi batas Boleh Orang Yang Tidak Berbatasan Langsung Dengan Tanah Yang Diwakafkan?Selayaknya, Orang Yang Berbatasan Langsung Dengan Tanah Yang Diwakafkan Harus Menjadi Saksi, Namun Apabila Surat Pernyataan Wakaf Itu Mutlak Bisa Saksinya Tidak Berbatasan Langsung Dengan Tanah Yang DIwakafkan.
-
Dalam Pembuatan Sertifikat Wakaf, Bila Persyaratan Pengajuan Sudah Lengkap, Apakah Tidak Ada Persyaratan Tambahan?Ada Tambahan, Karena Di Instansi Selanjutnya Ada Persyaratan Tersendiri Disamping Persyaratan Yang Ditetapkan Oleh KUA.
-
Apakah Pembuatan Sertifikat Wakaf Itu Berbayar?Tidak Ada, "Kecuali" Biaya-Biaya Tak Terduga Seperti: Biaya Makan Petugas & Transportasi BPN Ke Lapangan.
-
Apakah Orang Yang Berwakaf Boleh Menetapkan Persyaratan Secara Sepihak?Tidak Boleh, Karena Wakaf Pada Dasarnya Ialah Pemberian Harta Yang Dimiliki Kepada Kelompok/Masyarakat Umum Yang Didasarkan Pada Ke Ikhlasan Karena Allah SWT.
-
Apa Bedanya Wakaf Dengan Hibah?Wakaf Adalah Pemberian Seseorang Hak Milik Kepada Golongan Atau Badan Hukum Atau Masyarakat Umum Dan Digunakan Kepentingan Umum. Hibah Bisa Dilakukan Kepada Perorangan Atau Kelompok/Golongan/Masyarakat/Dan Kepetingan Tidak Terikat.
-
Pada Saat Penandatangan Ikrar Wakaf, Boleh Ditandatangani Tanpa Kehadiran Wakif/Nadzir?Tidak Boleh, Wajib Dihadiri Oleh Wakif (Yang Berwakaf), Nadzir Dan Para Saksi, Serta Dihadiri Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf Dan Wajib Didokumentasikan.
-
Berapa Lama Yang Diperlukan Untuk Pembuatan Surat Ikrar Wakaf?Bila Persyaratan Lengkap, Waktu Yang Dibutuhkan 5 Hari Kerja, Terhitung Setelah Hari Penyerahan Persyaratan.

Punya Buku Nikah Makin #SatSet
Dengan Kartu Nikah Digital
Bisa Dipakai Dimana Saja, Kapan Saja, Baik Offline Maupun Online Diseluruh Indonesia!
Unduh sekarang, yuk!
