


Tentang Pernikahan

Didalam Pernikahan, Terlebih Lagi Untuk Yang Pertama Kali Akan Membina Rumah Tangga Biasanya Bingung Bagaimana Menghadapinya. Baik Itu Dalam Aspek Mengurus Pemberkasan Nikah Maupun Aspek Mental Dan Fisik Kedua Calon Pengantin. Berikut Kami Jelaskan Secara Detail Namun On Poin.





Jenis - Jenis Nikah Dan Penjelasannya
Hal Apa Aja Yang Dibutuhkan Dalam Persiapan Nikah?

Bimbingan
Untuk Kegiatan Bimbingan Kami Ada 3 Macam Kategori, Berikut Kami Jabarkan.

BRUS
Bimbingan Remaja Usia Sekolah
Merupakan Upaya Dari Kementerian Agama Untuk Membekali Para Remaja Usia Sekolah Dalam Menghadapi Kehidupan Yang Semakin Kompleks. Lalu Meminimalisir Bentuk Kenakalan Remaja Begitu Banyak Ragamnya, Narkoba, Miras, Pergaulan Bebas, Perkelahian Dan Lainnya Menjadi Informasi Medsos Yang Muncul Setiap Hari.
Lihat Selengkapnya

BIMWIN
Bimbingan Perkawinan
Bimbingan Perkawinan Adalah Proses Pemberian Bantuan Terhadap Individu Agar Dalam Menjalankan Pernikahan Dan Kehidupan Berumah Tangganya Bisa Selaras Dengan Ketentuan Dan Petunjuk Allah Swt. Sehingga Dapat Mencapai Kebahagiaan Hidup Di Dunia Dan Di Akhirat.

BP4
Badan Penasihatan, Pembinaan Pelestarian Perkawinan
Organisasi Perkumpulan Yang Bersifat Sosial Keagamaan Sebagai Mitra Kementerian Agama Dan Instansi Terkait Lain Dalam Upaya Meningkatkan Kualitas Perkawinan Umat Islam Di Indonesia Untuk Membimbing, Membina Dan Mengayomi Keluarga Muslimin Di Seluruh Indonesia.
Berkas Pendukung
Untuk Mengurus Nikah, Biasanya Ada Beberapa Berkas Pendukung Yang Memang Dibuat Oleh Pihak KUA Maupun Instantsi Lain, Berikut Kami Jabarkan.
SURAT
Rekomendasi/Mutasi Nikah
Surat Rekomendasi/Mutasi Nikah Dibutuhkan Oleh Calon Pengantin Dan Wajib Dibuat Apabila Memiliki Domisili Kecamatan Yang Berbeda, Contoh: Calon Suami Kecamatan A Sedangkan Calon Istri Kecamatan B.
SURAT
Penolakan Nikah Dibawah Umur
Surat Penolakan Nikah Dibawah Umur Dibutuhkan Oleh Calon Pengantin Dan Wajib Dibuat Apabila Salah Satu Atau Kedua Calon Pengantin Dibawah Minimal Umur (Undang - Undang No 16 Tahun 2019) Berusia minimal 19 tahun.
SURAT
Taukil Wali Bil Khitabah
Surat Taukil Wali Bil Khitabah Dibutuhkan Oleh Calon Pengantin Dan Wajib Dibuat Apabila Wali Nikah Dari Calon Istri Tidak Dapat/Berhalangan Hadir Pada Saat Akad Nikah Dengan ALasan Apapun Maka Wajib Membuat Surat Tersebut.
PEMBUATAN
Buku Nikah (Khusus Sidang Isbat)
Persyaratan Pembuatan Buku Nikah (Khusus Sidang Isbat) Dibutuhkan Oleh Pasangan Yang Sebelumnya Sudah Pernah Nikah Siri Namun Tidak Memiliki Buku Nikah Karena Belum Terdaftar Secara Administrasi Negara.
SURAT
Dispensasi Nikah Dibawah 10 Hari Kerja
Surat Dispensasi Nikah Dibawah 10 Hari Kerja Dibutuhkan Dan Wajib Dibuat Oleh Calon Pengantin Apabila Akan Melangsungkan Akad Nikah Dibawah 10 Hari Kerja (Hitungan Hari Kerja Senin - Jum'at) Dan Dibuat Oleh Kantor Kecamatan Tempat Dimana Akan Dilangsungkan Akad Nikah.

Formulir Untuk Kelengkapan Persyaratan Nikah

Surat
Pemeriksaan Nikah
(N8)
Formulir Untuk Kelengkapan persyaratan Nikah Ini Diperlukan Bilamana Dibutuhkan
Sewaktu waktu Oleh Calon Pengantin
Silahkan Menghubungi Kontak Kami Untuk Mendapatkan Informasi Secara Intensif

Sistem Pembayaran Nikah
Di Balai & Di luar Balai


Rp
Nikah Di Balai KUA
Senin s/d Jum'at
(Sabtu, Minggu Tanggal Merah Bukan Hari kerja)
Untuk Calon Pengantin Yang Akan Melangsungkan Akad Nikah Di Balai KUA Maka Ditentukan Sebagai Berikut.
GRATIS
Tidak Dipungut Bayaran
Untuk Nikah Di Balai KUA Tidak Dipungut Biaya PNBP.


Rp
Nikah Di Luar Balai KUA
Senin s/d Minggu
(Setiap Hari)
Untuk Calon Pengantin Yang Akan Melangsungkan Akad Nikah Di Luar Balai KUA (Rumah, Gedung, Masjid, Dan Sebagainya) Maka Ditentukan Sebagai Berikut.
​​Rp 600.000,-
Tidak Lebih, Tidak Kurang.
Dibayar Ke Negara Melalui Bank, Kantor Pos,
E-Wallet, Qris, M-Banking, Atau Melalui Modern Retail