top of page
20553156_6320600.jpg
Dekorasi
Logo Simkah

Tentang Pernikahan

Logo Bimbingan Perkawinan

     Didalam Pernikahan, Terlebih Lagi Untuk Yang Pertama Kali Akan Membina Rumah Tangga Biasanya Bingung Bagaimana Menghadapinya. Baik Itu Dalam Aspek Mengurus Pemberkasan Nikah Maupun Aspek Mental Dan Fisik Kedua Calon Pengantin. Berikut Kami Jelaskan Secara Detail Namun On Poin.

BerkasIlustrasi Akad Nikah
Ilustrasi Akad Nikah
Ilustrasi Akad Nikah
Dekorasi
14351550_5431519.jpg

Jenis - Jenis Nikah Dan Penjelasannya

Pernikahan Sah Sesuai Undang - Undang

Penjelasan
Secara Definisi Pernikahan Diatas Adalah Pernikahan Yang Sah Atau Diakui Keabsahannya Karena Sesuai Dengan Undang - Undang Yang Berlaku Saat Ini, Baik Itu Dari Syariat Islam Maupun Peraturan Negara.
Kesimpulan
Kesimpulan Dari Penjelasan Diatas Adalah, Bila Calon Pengantin Ingin Aman Dan Lancar Ketika Ingin Mengurus Berkas Administrasi Kependudukan, Maka Disarankan Untuk Nikah Sah Sesuai Undang- Undang Demi Mencegah Permasalahan Dikemudian Hari

Hal Apa Aja Yang Dibutuhkan Dalam Persiapan Nikah?

Administrasi Pendukung

Dalam Mengurus Pemberkasan Nikah Tentu Ada Administrasi Pendukung, Ialah Berkas Fisik Pendukung Disamping Kalian Melakukan Pendaftaran Nikah Berbasis Online. Kenapa Harus Dilampirka Berkas Fisik?, Karena Dengan Berkas Fisik Kami Para Petugas Bisa Melihat Biodata Para Catin Tanpa Perlu Khawatir Ada Kesalahan Dalam Verifikasi Berkas Kalian.
14351550_5431519.jpg

Bimbingan

Untuk Kegiatan Bimbingan Kami Ada 3 Macam Kategori, Berikut Kami Jabarkan.

Logo Brus

BRUS

Bimbingan Remaja Usia Sekolah

  Merupakan Upaya Dari Kementerian Agama Untuk Membekali Para Remaja Usia Sekolah Dalam Menghadapi Kehidupan Yang Semakin Kompleks. Lalu Meminimalisir Bentuk Kenakalan Remaja Begitu Banyak Ragamnya, Narkoba, Miras, Pergaulan Bebas, Perkelahian Dan Lainnya Menjadi Informasi Medsos Yang Muncul Setiap Hari.

Lihat Selengkapnya

Logo Bimbingan Perkawinan

BIMWIN

Bimbingan Perkawinan

   Bimbingan Perkawinan Adalah Proses Pemberian Bantuan Terhadap Individu Agar Dalam Menjalankan Pernikahan Dan Kehidupan Berumah Tangganya Bisa Selaras Dengan Ketentuan Dan Petunjuk Allah Swt. Sehingga Dapat Mencapai Kebahagiaan Hidup Di Dunia Dan Di Akhirat.

Logo BP4

BP4

Badan Penasihatan, Pembinaan Pelestarian Perkawinan

 Organisasi Perkumpulan Yang Bersifat Sosial Keagamaan Sebagai Mitra Kementerian Agama Dan Instansi Terkait Lain Dalam Upaya Meningkatkan Kualitas Perkawinan Umat Islam Di Indonesia Untuk Membimbing, Membina Dan Mengayomi Keluarga Muslimin Di Seluruh Indonesia.

Berkas Pendukung 

Untuk Mengurus Nikah, Biasanya Ada Beberapa Berkas Pendukung Yang Memang Dibuat Oleh Pihak KUA Maupun Instantsi Lain, Berikut Kami Jabarkan.

SURAT

Rekomendasi/Mutasi Nikah

   Surat Rekomendasi/Mutasi Nikah Dibutuhkan Oleh Calon Pengantin Dan Wajib Dibuat Apabila Memiliki Domisili Kecamatan Yang Berbeda, Contoh: Calon Suami Kecamatan A Sedangkan Calon Istri Kecamatan B.

SURAT

Penolakan Nikah Dibawah Umur

  Surat Penolakan Nikah Dibawah Umur Dibutuhkan Oleh Calon Pengantin Dan Wajib Dibuat Apabila Salah Satu Atau Kedua Calon Pengantin Dibawah Minimal Umur (Undang - Undang No 16 Tahun 2019) Berusia minimal 19 tahun.

SURAT

Taukil Wali Bil Khitabah

  Surat Taukil Wali Bil Khitabah Dibutuhkan Oleh Calon Pengantin Dan Wajib Dibuat Apabila Wali Nikah Dari Calon Istri Tidak Dapat/Berhalangan Hadir Pada Saat Akad Nikah Dengan ALasan Apapun Maka Wajib Membuat Surat Tersebut.

PEMBUATAN

Buku Nikah (Khusus Sidang Isbat)

  Persyaratan Pembuatan Buku Nikah (Khusus Sidang Isbat) Dibutuhkan Oleh Pasangan Yang Sebelumnya Sudah Pernah Nikah Siri Namun Tidak Memiliki Buku Nikah Karena Belum Terdaftar Secara Administrasi Negara.

SURAT

Dispensasi Nikah Dibawah 10 Hari Kerja

  Surat Dispensasi Nikah Dibawah 10 Hari Kerja Dibutuhkan Dan Wajib Dibuat Oleh Calon Pengantin Apabila Akan Melangsungkan Akad Nikah Dibawah 10 Hari Kerja (Hitungan Hari Kerja Senin - Jum'at) Dan Dibuat Oleh Kantor Kecamatan Tempat Dimana Akan Dilangsungkan Akad Nikah.

14351550_5431519.jpg

Formulir Untuk Kelengkapan Persyaratan Nikah

Berkas

Surat

Pengantar Nikah
(N1)

Berkas

Surat

Permohonan Kehendak Nikah
(N2)

Berkas

Surat

Permohonan Pencatatan Isbat
(N3)

Berkas

Surat

Persetujuan Pengantin
(N4)

Berkas

Surat

Izin Orang Tua Kandung
(N5)

Berkas

Surat

Keterangan Kematian Suami/Istri
(N6)

Berkas

Surat

Informasi Kekurangan Syarat/Batal Nikah
(N7)

Berkas

Surat

Pemeriksaan Nikah
(N8)

Selengkapnya

Formulir Untuk Kelengkapan persyaratan Nikah Ini Diperlukan Bilamana Dibutuhkan

Sewaktu waktu Oleh Calon Pengantin

Silahkan Menghubungi Kontak Kami Untuk Mendapatkan Informasi Secara Intensif

14351550_5431519.jpg

Sistem Pembayaran Nikah 
Di Balai & Di luar Balai

Logo Bimas Islam
Logo Kemenkeu

Rp

Nikah Di Balai KUA

Senin s/d Jum'at

(Sabtu, Minggu Tanggal Merah Bukan Hari kerja)

Untuk Calon Pengantin Yang Akan Melangsungkan Akad Nikah Di Balai KUA Maka Ditentukan Sebagai Berikut.

GRATIS

Tidak Dipungut Bayaran

Untuk Nikah Di Balai KUA Tidak Dipungut Biaya PNBP.

Logo Bimas Islam
Logo Kemenkeu

Rp

Nikah Di Luar Balai KUA

Senin s/d Minggu

(Setiap Hari)

Untuk Calon Pengantin Yang Akan Melangsungkan Akad Nikah Di Luar Balai KUA (Rumah, Gedung, Masjid, Dan Sebagainya) Maka Ditentukan Sebagai Berikut.

​​Rp 600.000,-

Tidak Lebih, Tidak Kurang.

Dibayar Ke Negara Melalui Bank, Kantor Pos,

E-Wallet, Qris, M-Banking, Atau Melalui Modern Retail

bottom of page