top of page



Tentang Isbat Nikah

Isbat Nikah adalah pengesahan nikah seorang laki-laki dan perempuan muslim yang pernikahannya telah dilaksanakan dan memenuhi syarat rukun perkawinan namun tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Dikarenakan membutuhkan dokumen Pengesahan misal bila telah mempunyai anak, maka Si Anak akan memiliki Akta Kelahiran & Kartu Keluarga, maka Pasanagn tersebut membutuhkan Buku Nikah. maka jalannya ialah melakukan sidang Isbat Nikah di Pengadilan Agama setempat.






Pertanyaan Umum Tentang Itsbat Nikah & Nikah Siri



Syarat Pengajuan Sidang Isbat Nikah
Syarat berikut mungkin ada yang berbeda karena setiap Pengadilan Agama sedikit berbeda dalam persyaratan pengajuan Sidang Isbat.
-
Surat permohonan yang ditujukan kepada ketua Pengadilan Agama Setempat
-
Fotokopi KTP para pemohon (Suami & Istri)
-
Fotokopi Kartu Keluarga (KK) para pemohon (Suami & Istri)
-
Fotokopi Surat Nikah Siri
-
Fotokopi KTP para Saksi Nikah Siri
-
Fotokopi KTP Penghulu
-
Fotokopi Akta Cerai/Surat Kematian (jika saat menikah siri, suami/istri berstatus duda atau janda)
-
Fotokopi Surat keterangan KUA kalau pernikahannya belum tercatat (KUA yang dimaksud adalah KUA Kecamatan tempat pernikahan siri dilaksanakan)
-
Membayar panjar biaya perkara di loker bank.
Catatan:
-
Pastikan Saksi Nikah Siri memiliki tanda pengenal. Bila WNI wajib memiliki KTP, namun bila berstatus WNA maka wajib memiliki Paspor, karena ini bersangkutan dengan penginputan di Simkah.
-
Berikan keterengan secara jujur dan sesuai fakta, agar petugas dapat memproses secara tepat.
bottom of page
