top of page
20553156_6320600.jpg
Dekorasi
Logo Bimas Islam

Tentang Isbat Nikah

Logo Kemenag

     Isbat Nikah adalah pengesahan nikah seorang laki-laki dan perempuan muslim yang pernikahannya telah dilaksanakan dan memenuhi syarat rukun perkawinan namun tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Dikarenakan membutuhkan dokumen Pengesahan misal bila telah mempunyai anak, maka Si Anak akan memiliki Akta Kelahiran & Kartu Keluarga, maka Pasanagn tersebut membutuhkan Buku Nikah. maka jalannya ialah melakukan sidang Isbat Nikah di Pengadilan Agama setempat.

Ilustrasi Sidang Isbat Nikah
Ilustrasi Sidang Isbat Nikah
Ilustrasi Sidang Isbat Nikah
Dekorasi
14351550_5431519.jpg
Logo Simkah

Pertanyaan Umum Tentang Itsbat Nikah & Nikah Siri

Logo Bimas Islam
Logo Kemenag
  • Apakah Wakaf Sebagian Dari Sertifikat Langsung Bisa Diajukan Ke KUA?
    Tidak Bisa, Harus Dipecah Dulu Sesuai Dengan Jumlah Yang Diwakafkan & Diajukan Ke KUA.
  • Bagaimana Apabila Surat Tanah Bentuk Garapan Diwakafkan Sebagian?
    Tanah Wakaf Harus Dipecah Dalam Bentuk Surat Pelepasan, Setelah Itu Baru Bisa Dibawa /Diproses Ke KUA Setempat.
  • Bila Orang Berwakaf Apakah Ada Batasa Ukuran Tanah Yang Akan DIwakafkan?
    Bisa Semua Diwakafkan Apabila, Jumlah Tanahnya Kurang Dari 1.000m², Cukup Di KUA. Kalau Lebih Dari Itu Maka Diproses Di Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten/Kota Setempat Dengan Catatan Tetap Difasilitasi Oleh KUA Kecamatan Setempat.
  • Apakah Saksi batas Boleh Orang Yang Tidak Berbatasan Langsung Dengan Tanah Yang Diwakafkan?
    Selayaknya, Orang Yang Berbatasan Langsung Dengan Tanah Yang Diwakafkan Harus Menjadi Saksi, Namun Apabila Surat Pernyataan Wakaf Itu Mutlak Bisa Saksinya Tidak Berbatasan Langsung Dengan Tanah Yang DIwakafkan.
  • Dalam Pembuatan Sertifikat Wakaf, Bila Persyaratan Pengajuan Sudah Lengkap, Apakah Tidak Ada Persyaratan Tambahan?
    Ada Tambahan, Karena Di Instansi Selanjutnya Ada Persyaratan Tersendiri Disamping Persyaratan Yang Ditetapkan Oleh KUA.
  • Apakah Pembuatan Sertifikat Wakaf Itu Berbayar?
    Tidak Ada, "Kecuali" Biaya-Biaya Tak Terduga Seperti: Biaya Makan Petugas & Transportasi BPN Ke Lapangan.
  • Apakah Orang Yang Berwakaf Boleh Menetapkan Persyaratan Secara Sepihak?
    Tidak Boleh, Karena Wakaf Pada Dasarnya Ialah Pemberian Harta Yang Dimiliki Kepada Kelompok/Masyarakat Umum Yang Didasarkan Pada Ke Ikhlasan Karena Allah SWT.
  • Apa Bedanya Wakaf Dengan Hibah?
    Wakaf Adalah Pemberian Seseorang Hak Milik Kepada Golongan Atau Badan Hukum Atau Masyarakat Umum Dan Digunakan Kepentingan Umum. Hibah Bisa Dilakukan Kepada Perorangan Atau Kelompok/Golongan/Masyarakat/Dan Kepetingan Tidak Terikat.
  • Pada Saat Penandatangan Ikrar Wakaf, Boleh Ditandatangani Tanpa Kehadiran Wakif/Nadzir?
    Tidak Boleh, Wajib Dihadiri Oleh Wakif (Yang Berwakaf), Nadzir Dan Para Saksi, Serta Dihadiri Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf Dan Wajib Didokumentasikan.
  • Berapa Lama Yang Diperlukan Untuk Pembuatan Surat Ikrar Wakaf?
    Bila Persyaratan Lengkap, Waktu Yang Dibutuhkan 5 Hari Kerja, Terhitung Setelah Hari Penyerahan Persyaratan.
14351550_5431519.jpg

Syarat Pengajuan Sidang Isbat Nikah

    Syarat berikut mungkin ada yang berbeda karena setiap Pengadilan  Agama sedikit berbeda dalam persyaratan pengajuan Sidang Isbat.

  • Surat permohonan yang ditujukan kepada ketua Pengadilan Agama Setempat

  • Fotokopi KTP para pemohon (Suami & Istri)

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) para pemohon (Suami & Istri)

  • Fotokopi Surat Nikah Siri

  • Fotokopi KTP para Saksi Nikah Siri

  • Fotokopi KTP Penghulu

  • Fotokopi Akta Cerai/Surat Kematian (jika saat menikah siri, suami/istri berstatus duda atau janda)

  • Fotokopi Surat keterangan KUA kalau pernikahannya belum tercatat (KUA yang dimaksud adalah KUA Kecamatan tempat pernikahan siri dilaksanakan)

  • Membayar panjar biaya perkara di loker bank.

      Catatan:

  • Pastikan Saksi Nikah Siri memiliki tanda pengenal. Bila WNI wajib memiliki KTP, namun bila berstatus WNA maka wajib memiliki Paspor, karena ini bersangkutan dengan penginputan di Simkah.

  • Berikan keterengan secara jujur dan sesuai fakta, agar petugas dapat memproses secara tepat.

bottom of page